Berawal dari laporan seorang pejantan yang bernama Lutfi Agizal ke Komnas PA dan KPAI. Kini kata anjay dinyatakan berpotensi pidana oleh komnas perlindungan anak lewat pers nya.
Alasannya adalah karna istilah tersebut adalah bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Hm
Padahal menurut aku pribadi, yang seharusnya dilakukan komnas perlindungan anak adalah mengedukasi anak anak di luar sana supaya mampu membedakan mana kata kata yang seharusnya digunakan oleh anak anak diusia tertentu. Thats it.
Aku rasa akan lebih mudah untuk mengedukasi anak anak supaya jangan menggunakan kata kata yang tidak pantas diucapkan oleh anak anak dibandingkan harus melarang penggunaan kata "anjay". Kata "anjay" bisa dibilang kata yang udah sangat familiar sekali ditelinga kita kan?. I mean, dengan tipikal orang Indonesia yang kita semua paham tingkahnya seperti apa, melarang penggunaan kata "anjay" hanya memancing orang orang untuk menggunakan kata itu secara lebiiihh masif lagi. Akhir akhir ini buktinya.
Toh kalo anjay dilarang, masih banyak kata lain selain anjay. Ada anjrit, anjas, anjrot, anjig, anjer, njer, njir, njay dsb.
Teringat sebuah Peribahasa yang mengatakan "Tangkap tikus nya. Jangan bakar lumbung nya". Ya, edukasi anaknya. Bukan hilangkan kata anjay nya.
Salam Anjay Gurinjay..
0 komentar:
Posting Komentar